Berita Nasional

Gubernur Anies Kena Skak, Fraksi PDIP Sebut Uang Rakyat Sudah Habis Rp 560 Miliar untuk Formula E

Formula E disebut bakal mengalahkan hegemoni MotoGP di Mandalika. Formula E merupakan salah satu prestasi Gubernur Anies sebelum meninggalkan jabatan

ist
Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta untuk berhenti membohongi publik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Formula E disebut bakal mengalahkan hegemoni MotoGP di Mandalika.

Formula E merupakan salah satu prestasi Gubernur Anies sebelum meninggalkan jabatan sebagai Gubernur Jakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, ikut menyoroti penyelenggaraan Formula E yang rencananya berlangsung di Jakarta.

Terkait ajang tersebut, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta untuk berhenti membohongi publik.

Gembong Warsono mengatakan bahwa fakta di lapangan sejumlah anggaran APBD sudah keluar dari kas Pemprov.

“Pemprov DKI menyatakan tidak ada menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E, namun fakta menyatakan bahwa sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 miliar,” kata Gembong Warsono, Rabu (9/2/2022).

Gembong Warsono merincikan, uang Rp 360 miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp 200 Miliar dari APBD tahun 2020.

Duit sebanyak itu dikucurkan untuk membayar biaya komitmen atau commitmen fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga.

“Sekarang uangnya ini sudah mengalir ke Formula E Operations (FEO) pemegang lisensi Formula E,” ujar Gembong Warsono yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Gembong Warsono menambahkan, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun.

Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.

“Kemudian lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelas Gembong.

Menurutnya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi.

Akan tetapi mendadak PT Jakpro menyatakan, bahwa lelang tender lintasan Formula E batal dan diulang.

Sementara seminggu kemudian PT. Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.

Hal ini, kata dia, fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.

“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” ucapnya.

Gembong menduga, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan trek Formula E.

“Ini keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Politisi PDIP lain yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Pria yang karib disapa Pras ini, menegaskan bahwa sidang pemanggilan tersebut berlangsung terbuka untuk umum dengan tetap menaati protokol kesehatan (prokes).

"Terbuka dan terbuka untuk umum. Saya dilaporkan terbuka. Jadi terbuka untuk umum," ucap Pras saat sidang dimulai.

Sebelumnya diketahui, empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).

Adapun ketujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI ialah Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat.

Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.

"Kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

"Kami mau menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," sambungnya.

Ia menilai, Prasetyo telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar siang tadi.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan yang tadi digelar," ujarnya.

Laporan dari empat pimpinan dan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ini pun diterima Ketua BK Achmad Nawawi.

Sebelum memanggil Prasetyo, ia menyebut, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari surat laporan tersebut.

"BK dipercaya menjaga kehormatan dan marwah kita anggota dewan. Kami Insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu," tuturnya.

"Tapi kami tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved