Berita Kriminal

Drama Penangkapan Bos Warteg yang Rudapaksa Cewek ABG di Bekasi, Korban Pingsan Dirudapaksa

Puas merudapaksa karyawatinya, bos warteg langsung melukai tubuhnya dengan benda tajam.

TRIBUNSUMSEL.COM
Puas merudapaksa karyawatinya, bos warteg langsung melukai tubuhnya dengan benda tajam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Puas merudapaksa karyawatinya, bos warteg langsung melukai tubuhnya dengan benda tajam.

Drama penangkapan bos warteg  di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi oleh keluarga korban berakhir tragis.

Pelaku berinisial EW memperkosa wanita berinisial SYN yang tak lain merupakan anak buahnya sendiri.

Aksi bejat EW diketahui oleh kerabat korban yang kemudian memanggil warga di sekitar lokasi kejadian.

Ketika dipergoki, pelaku sempat hendak mengakhiri hidupnya sendiri.

"Ya pelaku sempat mau bunuh diri," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Mustakim menceritakan insiden bermula saat pelaku mengetuk pintu kamar korban, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang.

Kemudian, pelaku langsung membekap korban dan melakukan pengancaman.

"Mulut korban disumpal dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.

Ketika korban tak berdaya, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara paksa.

Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil pisau di dapur.

Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.

"Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

“Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku," imbuh Mustakim.

Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW.

Namun, ia mengambil kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabil ditangkap oleh warga.

"Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka,” ujarnya.

“Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," tutur Mustakim.

EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved