Berita Kriminal
Polisi Masih Lanjuti Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Arteria Dalam Masalah
Arteria Dahlan belum bisa bernafas lega, sebab polisi masih menyelidiki kasus dugaan SARA.
TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan belum bisa bernafas lega, sebab polisi masih menyelidiki kasus dugaan SARA.
Polisi disebut akan memeriksa kembali saksi ahli dari kasus dugaan diskriminasi anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Saksi ahli kali ini yang diperiksa terkait dua pasal tertinggal yang disebut belum diselesaikan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati yang melaporkan Arteria Dahlan karena menegur Kajati yang memakai Bahasa Sunda dalam rapat.
Susana mengatakan pelapor dan para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dua pasal yang dianggap tertinggal dalam kasus Arteria Dahlan.
Mereka diperiksa hampir tujuh jam di ruangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).
Dalam pemeriksaan pelapor dan saksi diberi 19 pertanyaan.
Di antaranya terkait dua pasal tertinggal yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Di pelaporan Polda Jawa Barat, pelapor mencantumkan juga dua pasal yakni dugaan tindak pidana undang-undang nomor 40 tahun 2008 yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan 156 KUHP terkait penghinaan.
"Sedangkan di dalam berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Jabar kepada Polda Metro Jaya di dalam laporan pengaduan hanya dicantumkan dugaan pelaporan tindak pidana yang menyangkut undang-undang ITE," jelas Susana dihubungi Rabu (9/2/2022).
Kata Susana, penyidik berjanji akan mengkroscek ulang pengaduan tersebut.