Berita Palembang
Nasib Oknum Dua Dosen Unsri Usai Berkas Pencabulan Dilimpahkan ke PN Palembang
Dua oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri) yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya, Rabu (9/2/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Kejari Palembang telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang berkas dakwaan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri) yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya, Rabu (9/2/2022).
Dua dosen tersebut adalah Reza Ghasarma serta Aditya Rol Asmi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi membenarkan bila Jaksa sudah melimpahkan berkas dua dosen tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Akan tetapi, untuk berkas dosen Aditya Rol Asmi dikembalikan ke Jaksa.
"Dikembalikan karena ada beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi,"
ujar Sahlan.
Selanjutnya berkas yang telah diterima akan diperiksa terlebih dahulu.
Barulah setelah itu akan ditunjuk perangkat persidangan meliputi majelis hakim hingga jadwal persidangan.
Sahlan juga menegaskan bila proses persidangan tersebut akan dilakukan secara tertutup sebagaimana aturan yang berlaku.
"Karena perkara ini adalah tindak pidana asusila. Makan sebagaimana peraturan perundang-undangan, sidangnya akan digelar tertutup," jelasnya.
Namun untuk persidangan dengan agenda vonis, itu bisa terbuka untuk umum.
"Mudah-mudahan jadwal persidangannya akan keluar segera, nanti saya infokan lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelimpahan tahap dua telah dilakukan terhadap dosen Unsri yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yakni Adhitya Rol Asmi (34) dan Reza Ghasarma (36).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta melalui Kasi Intel Budi Mulya mengatakan, pelimpahan terhadap dua tersangka itu dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Dimana, berkas tersangka Adhitya Rol Asmi (34) sudah lebih dulu dilimpahkan tahap dua.
Menyusul berkas Reza Ghasarma yang dilimpahkan kemudian.
"Dikarenakan masih dalam situasi pandemi, maka pelimpahan tahap dua tidak dilakukan di Kejari Palembang. Melainkan Jaksa kami yang jemput bola ke Polda Sumsel untuk pelimpahan," ujarnya setelah melakukan pelimpahan tahap dua dosen Unsri, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Varian Omicron Penularan 3-6 Kali Lebih Cepat, Ahli Mikrobiologi Prof Yuwono: Jangan Panik
Lanjut dikatakan, terhadap kedua tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk tersangka Adhitya, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sedangkan untuk reza, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Paling lambat dua minggu ke depan berkas mereka sudah kami limpahkan ke pengadilan. Mengingat masa penahanan mereka berlaku 20 hari ke depan. Jadi sebelum itu sudah akan kami limpahkan," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.