Buronan Korupsi PALI Ditangkap di Jawa

Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus Ajak Istri dan 4 Anak Kabur ke Jawa, Buron 2 Tahun Kasus Korupsi

Arif Firdaus (47) mantan Sekwan PALI sudah hampir dua tahun buron karena korupsi. Selama sembunyi di Jawa turut mengajak istri dan 4 anak.

DOK KEJATI SUMSEL
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel Terpidana bernama Arif Firdaus (47) yang sudah buron selama dua tahun, Rabu (9/2/2022). 

Kejari PALI meminta Arif kooperatif untuk menyerahkan diri, namun hal itu tidak dipenuhi.

Penetapan Arif Firdaus sebagai tersangka lantaran adanya indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp 7,6 Miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.

Atas perbuatannya, Arif Firdaus
kemudian divonis 15 tahun penjara berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang.

Tak hanya itu, terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved