Buronan Korupsi PALI Ditangkap di Jawa
Jejak kasus Arif Firdaus, Mantan Sekwan PALI Jadi Buronan 2 Tahun Kasus Korupsi
Arif Firdaus mantan Sekwan PALI sebelumnya divonis bersalah tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Setelah ditangkap di pulau Jawa, tim kemudian membawa yang bersangkutan ke Kejati Sumsel," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buron Dua Tahun, Terpidana Korupsi di PALI Ditangkap di Pulau Jawa
Diketahui, tindak korupsi yang dilakukan Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan
negara sebesar hampir Rp.6,2 miliar.
Atas perbuatan itu, Arif Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan," jelasnya.
Saat ini, Arif Firdaus sudah berada dalam penahanan Kejati Sumsel.
"Setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumsel dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel," jelasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.