Berita Nasional

Heboh Kabar Ratusan Polisi ke Desa Wadas, Ganjar Pranowo : Tidak Perlu Ditakuti

Ia pun mengaku, sebelumnya telah berdiskusi dengan sejumlah pihak termasuk Komnas HAM terkait pengukuran lahan tambang tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Ganjar Pranowo buka suara soal penyerbuan polisi ke Desa Wadas 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras penyerbuan aparat kepolisian yang juga diduga bertindak kriminalisasi terhadap sejumlah warga di Desa Wadas.

KontraS menyatakan, ribuan aparat yang turun dan menyisir Desa Wadas merupakan langkah intimidatif dan eksesif kepolisian dalam menyikapi penolakan warga terhadap keberadaan pertambangan.

Selain itu, kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, penangkapan terhadap sejumlah warga tanpa alasan yang jelas menunjukan watak aparat yang represif dan sewenang-wenang.

"Terlebih jika berkaitan dengan kepentingan pembangunan atau investasi," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Selasa (8/2/2022).

Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, sejak Senin kemarin, ratusan aparat kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, yang lokasinya dekat dengan pintu masuk Desa Wadas.

Pendirian tenda tersebut berbarengan dengan terputusnya aliran listrik yang hanya terfokus di Desa Wadas.

Fatia menyebut, pihaknya meyakini kedatangan ratusan aparat kepolisian tersebut untuk melakukan pengamanan pengukuran proyek Bendungan Bener.

"Kami juga mendapati informasi adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh warga Desa Wadas," ucap Fatia.

Dirinya menilai, langkah dilakukan pihak kepolisian jelas-jelas menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Padahal menurut Fatia, konflik agraria semacam ini seharusnya ditempuh melalui pendekatan atau mekanisme hukum dan sipil yang berlaku.

Sebab, pendekatan keamanan berbasis kekerasan hanya akan menimbulkan rasa traumatik bagi masyarakat.

"Langkah penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat menggambarkan peliknya permasalahan pelanggaran HAM di Desa Wadas," kata Fatia.

Atas terjadinya insiden itu, KontraS kata Fatia mencatat terdapat beberapa poin pelanggaran yang terjadi, antara lain sebagai berikut:

1. Tindakan kekerasan, intimidasi, mengancam dan menakut-nakuti serta melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan pengukuran oleh BPN.

Hal tersebut kata dia, bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved