Berita Kriminal
Ini Tampang Pembunuh Vebby Riskika Gadis Siak, Pelaku Berusia 16 Tahun, Disetubuhi Sebelum Dibunuh?
Polisi dikabarkan sudah menangkap pembunuh Vebby Riskika gadis Siak yang ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana. Pelaku dikabarkan berinisial SAS
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi dikabarkan sudah menangkap pembunuh Vebby Riskika gadis Siak yang ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana.
Pelaku dikabarkan berinisial SAS berusia 16 tahun atau kelahiran April 2005.
Bahkan tampang pelaku sudah tersebar di akun media sosial.
Salah satunya akun hits media sosial IG indonesia today.
Untuk diketahui, dikutip dari Tribun Pekanbaru, warga kota Siak Sri Indrapura jasad gadis cantik ditemukan di kebun sawit, RT 02 RW 01 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu (6/2/2022).
Jasad gadis tersebut ditemukan dalam keadaan sebahagian terkubur dan ditutupi pelepah kelapa sawit.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, jasad gadis tersebut ditemukan pukul 13.46 WIB, Minggu.
Jasad tersebut ditemukan oleh pemanen kelapa sawit di TKP.
“Ada warga masyarakat kampung Benteng Hilir kecamatan Mempura yang sedang memanen sawit di TKP. Kemudian mereka memberikan laporan ke warga lain hingga ke polisi,” kata dia.
Setelah menerima laporan dari warga tersebut, personel Polres Siak langsung menuju TKP. Personel Polres Siak mengevakuasi jasad yang ditemukan tersebut.
“Berdasarkan ciri- ciri pakaian yang dikenakan mayat yang ditemukan cocok dengan ciri -ciri seorang perempuan yang dilaporkan hilang pada Kamis (3/2/2022) pukul 20.00 WIB ke Polres Siak,” kata dia.
Perempuan yang dilaporkan hilang tersebut VRM, umur 16 tahun. VRM yang dikenal sebagai gadis periang yang berwajah cantik itu masih kelas II SMA di Siak.
Bripka Dedek menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga VRM, sejak Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB, VRM pamit dari rumahnya.
Beredar DUM
*Kepada Yth : *Kapolres Siak*
*Dari : *Kasat Intelkam*
*Perihal : *Penangkapan dan Pengungkapan Pelaku TP Pembunuhan*
*DASAR*
Laporan Polisi Nomor: LP/B/39 /II /2022 /SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 06 Februari 2022
*PERKARA / PASAL*
Persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana.
Pasal 81 ayat 5 UU NO. 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana .
*WAKTU KEJADIAN*
Diketahui terjadi pada hari Minggu tgl 06 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib
*TEMPAT KEJADIAN PERKARA*
Kampung Benteng Hilir Kec. Mempura Kab. Siak
*PELAPOR*
SUPRIADI
*SAKSI-SAKSI*
1. VELLA HARISTIN RINANDA
2. NUR WAHYUDI
KORBAN
*Anak*
VEBBY RISKIKA MAYASTHANI, Perempuan, 16 Tahun.
*TERSANGKA*
SAS
Tempat tanggal lahir : Pekanbaru, 08 April 2005 ( 16 Tahun)
Alamat Kec Mempura Kab Siak.