Berita Selebriti
Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pengurus TPU Karet Bivak Buka Suara
Dengan beredarnya kabar rencana Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam mendiang Vanessa Angel kini tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Dengan beredarnya kabar rencana Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam mendiang Vanessa Angel kini tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dilansir dari kanal yuotube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022), Pengurus TPU Karet Bivak, Agus mengatakan terkait pemindahan makam mendiang Vanessa Angel yang direncanakan oleh Doddy Sudrajat.
Hingga saat ini belum ada pihak yang mendatangi TPU Karet Bivak tersebut.
"Untuk saat ini di TPU Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun melengkapi buat pemberkasan untuk pemindahan itu sendiri" ungkapnya
Pengurus TPU mengakui jika sampai saat ini belum ada keluarga yang mendatangi TPU Bivak.
"Saya sebagai petugas administrasi disini, belum menerima dan bertemu dengan keluarga disini" lanjutnya
Diketahui terkait makam mendiang Vanessa yang nantinya akan di pindahkan akan satu liang sama ibunda.
"Ya untuk info yang beredar seperti itu, info yang beredar di dunia maya dan sebagainya, katanya mau di makamkan dan disatukan dengan ibunya disini, tapi untuk saat ini kita dari TPU belum ada konfirmasi untuk lebih lajut dari pihak keluarga" terangnya.

Tak hanya itu diketahui dari pihak pengacara juga belum ada yang datang ke TPU Bivak.
"Saya belum ketemu dari pihak keluarga almarhum vanessa yang datang kesini belum ada yang datang, belum ada yang datang dari pihak kuasa hukum dan sebagainya" bebernya
Sementara terkait pemindahan kerangka, Pengurus TPU mengungkapkan ada beberapa berkas yang harus di persiapkan.
"Untuk pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ke TPU Karet Bivak mungkin ada beberapa berkas yang harus di lengkapi juga, salah satunya mungkin surat pernyataan dari pihak keluarga atau akhli waris, kedua surat pemindahan atau izin pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU yang sebelumnya baik dari tanah wakaf maupun tanah pemda, yang ketiga surat letak makam yang mau disatukan disini" tegasnya
Pengurus TPU mengungkapkan minimal jenazah sudah di makamkan tiga tahun baru bisa di pindahkan.
"Untuk di pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa di pindahkan kecuali ada bencana alam dan sebagainya" lanjutnya
Agus mengakui hingga sampai saat ini belum ada pihak mendiang Vanessa yang menghubungkan TPU Bivak