Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Mobile Banking Mandiri, Mudah Praktis Tanpa Ribet
Banyak hal yang bisa diselesaikan menggunakan Mobile Banking, seperti membayar pajak kendaraan sehingga tak harus datang ke samsat terdekat.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Proses pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan tanpa harus menuju ke kantor Samsat terdekat.
Salah satunya bisa dilakukan melalui Mobile Banking, diantaranya menggunakan Bank Mandiri.
Berikut cara bayar pajak kendaraan melalui m-banking Mandiri.
1. Pastikan anda memiliki aplikasi Livin Mandiri dan telah terdaftar
2. Login di aplikasi Livin' Mandiri dengan Username disertai Password
3. Selanjutnya pilih fitur Bayar
4. Masuk ke menu Pembayaran Baru lalu pilih Multipayment
5. Ketik pada Kolom pencarian penyedia jasa samsat pilih salah satu samsat dimana anda mendaftar.
6. Pastikan anda sebelumnya telah melakukan pendaftaran di website e-samsat, untuk mendapatkan Kode Pembayaran
7. Masukan Kode Pembayaran atau Payment code, Kemudian pilih Continue dan cetak bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan nota pajak.
Baca juga: Cara Buat Grup Chat di Aplikasi Instagram Gratis, Agar Lebih Mirip Whatsapp, Simak Disini
Baca juga: Login Akun SIM PKB Guru Terbaru 2022, Bisa Pakai Aplikasi dan Website Resmi, Panduan Lengkap
Baca juga: Rekomendasi 12 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Februari 2022, Biasa Hasilkan Cuan Rp 100 Ribu
Perlu diketahui, print out Bukti Pembayaran untuk penukaran nota pajak hanya berlaku 7 hari sejak print out bukti pembayaran disepakati.
Demikianlah cara membayar pajak kendaraan melalui Mobile Banking Mandiri.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.