Berita Kriminal
Bibi Paksa Keponakannya Ikut Main Bertiga Saat Berhubungan : Pelaku Pria Akui Hiper
Seorang bibi mengajak keponakannya yang wanita berhubungan badan bertiga. Hal itu dilakukan karena suami pelaku memiliki nafsu berlebih.
NG kemudian memaksa korban untuk membuka baju.
"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar. Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya. Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban. Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sebut Nardy.
Untuk memperkuat bantahan NG, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban yang ada di di kamar.
Setelah berhubungan badan dengan NG, PM memperkosa korban di depan istrinya.
Pelaku memperkosa remaja 16 tahun itu tanpa dilarang oleh NG.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelecehan dan persetubuhan dilakukan PM selama 7 bulan terakhir.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pelecehan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
"Dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy.
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.