Berita Viral
Usai Diacungkan Pistol, Sopir Truk Diacungkan Tongkat Hitam, Curhat Sopir Truk Dikejar Minibus Viral
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa perekam yang merupakan sopir truk sedang berjalan di sisi kanan jalan tol.
Maka dari itu, Sony menyarankan untuk menjadi pengemudi yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan tapi juga terhadap keselamatan orang lain.
Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunaan di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
baca berita lainnya di Google News