Alex Noerdin Terjerat Korupsi

Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi PDPDE, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Yakin Tidak Bersalah

Alex Noerdin, eks Gubernur Sumsel menjalani sidang perdana dugaan korupsi PDPDE yakin tidak bersalah. Hal ini disampaikan kuasa hukum.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Alex Noerdin menjalani sidang perdana dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin, eks Gubernur Sumsel didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya sriwijaya Jakabaring Palembang dan
dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kamis (3/2/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Alex Noerdin menyatakan akan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam persidangan tersebut.

"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang bersangkutan (Alex Noerdin) tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusi formalitas," jelas kuasa hukum Alex Noerdin, Darmoko setelah sidang, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi parkara.

Sementara Alex Noerdin dan tim kuasa hukumnya ingin segera melakukan pembuktian, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan.

"Eksepsi itu pun sudah kita koordinasikan dengan pak Alex. Biar cepet selesailah sidangnya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin, mantan gubernur Sumsel menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (3/2/2022).

Bertempat di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, sidang ini digelar secara virtual dengan majelis hakim yang berjumlah lima orang.

Dari pantauan di halaman gedung Pengadilan, sidang ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Sedangkan dari layar monitor di ruang sidang, nampak Alex Noerdin menjalani sidang dari layar monitor di Rutan Klas I Palembang yang terhubung dengan layar monitor di gedung Pengadilan Tipikor Palembang.

Menggunakan kaos putih yang dilapisi kemeja warna senada, mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut mengikuti jalannya sidang dengan didampingi oleh pengacaranya yang juga ikut menyaksikan sidang dari Rutan Klas I Palembang.

Sebelum sidang dimulai, ketua Majelis hakim Abdul Aziz SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palembang menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta sidang yang hadir.

"Baik itu keluarga terdakwa, pengacara maupun Jaksa, jangan coba-coba menghubungi hakim atau panitera pengganti. Supaya persidangan ini berintegritas jangan coba-coba menghubungi aparatur di Pengadilan Negeri Palembang," imbaunya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Musi Pait Banyuasin, Minibus Ringsek Depan, Truk Terguling

Aziz mengimbau, bila ada yang mendapati hal tersebut maka segera laporkan ke KPK ataupun pihak terkait lainnya.

"Ingat, siapapun itu baik pemberi atau penerima sama-sama akan dijerat hukum bila terbukti (suap)," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved