Berita Nasional
17 Temuan Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Ada Pernyataan Tak Menuntut jika Meninggal
Edwin Partogi juga mengatakan temuan ketiganya yakni tidak aktivitas rehabilitasi, tidak ada schedule, dan tidak ada modul.
5. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit;
6. Ada dugaan pungutan;
7. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun;
8. Ada yang ditahan sampai empat tahun;
9. Pembiaran yang terstruktur;
10. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal;
11. Ada informasi korban tewas tidak wajar;
12. Dugaan adanya kerangkeng III atau sel ketiga.
Komnas HAM Temukan Data Korban Tewas
Komnas HAM menemukan fakta baru terkait adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Bahkan, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyebut ada lebih dari satu penghuni kerangkeng yang meregang nyawa.
"Yang berikutnya, (fakta) bagaimana kondisi di sana."
"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Anam, Sabtu (29/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Informasi tersebut disampaikan oleh Anam setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terkait dengan bukti-buktinya.
Temuan itu juga telah disampaikan ke Kapolda Sumut.