Pembunuhan di Kuto Batu Palembang

Inilah Wajah Pelaku Pembunuhan di Kuto Batu Palembang, Rp 20 Ribu Jadi Pemicu

Polisi akhirnya meringkus Dani Gondrong pelaku pembunuhan sadis terhadap Abdul Hafiz (34) di Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Tersangka Dani Gondrong, Pelaku Pembunuhan di Kuto Batu Palembang diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelarian Dani Gondrong pelaku pembunuhan sadis terhadap Abdul Hafiz (34) di Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu Palembang berakhir.

Tersangka Deni diamankan oleh Unit Ranmor Polrestabes Palembang Sabtu (29/1/2022) malam di kawasan Penginapan Himalaya, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan,  tersangka dalam perkara Pasal 338 Jo 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan oleh Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Setelah kami melakukan pengejaran, dibantu warga dan keluarganya tersangka berhasil diamankan. Sebelum diamankan tersangka sempat melarikan diri ke kota Tangerang. Dan saat ini sedang kita dalami terkait aksinya, setelah didalami tersangka sendiri pernah terkait kasus yang sama di tahun 2011," kata Kompol Tri Wahyudi saat pers rilis di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (31/1/2022).

Untuk motif pembunuhan, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa tersangka sedang bermain judi kartu Remi dengan korban, lalu tersangka meminta uang kepada korban tetapi tidak di beri.

Lalu tersangka minta lagi sebanyak Rp 20 ribu, masih tidak diberi. 

"Lalu terjadilah cek cok mulut dulu, dan juga karena di pengaruhi minuman keras akhirnya tersangka mengambil pisau lalu menusukkan ke bagian dada korban sebanyak 3 kali," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Saat dalam pelarian tersangka sempat mengubah penampilannya dengan memotong rambutnya. Tersangka juga seorang residivis kasus pembunuhan. 

"Dengan tujuan untuk mengelabui polisi, tersangka sempat memotong rambutnya dalam pelarian ke kota Tanggerang," katanya. 

Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti (BB) terkait kejadian ini berupa 1 helai baju tanpa lengan warna hitam merek Air Jordan milik tersangka yang di pakai pada saat kejadian, 1 helai celana jeans dan baju lengan panjang milik korban yang di pakai pada saat kejadian, 1 bilah potongan pisau, 1 buah sarung senjata tajam yang terbuat dari kertas, dan Hasil Ver (Visum Et Revertum).

Sementara tersangka Dani Gondrong sendiri mengaku kalau nekat membunuh korban lantaran kesal dengan korban yang selalu mengejek tersangka pada saat sedang bermain judi. 

Dani menuturkan, bahkan korban menantangnya, kala itu kondisi dirinya tengah kesal karena kalah judi.

Kemudian ia pergi kebelakang rumah untuk mengambil pisau, lalu mengejar korban sampai di TKP menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian dada sebelah kiri. 

Hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP, dan tersangka langsung sempat melarikan diri ke Kota Tanggerang.

"Awalnya kami berempat main judi capca saki, saya kalah judi sebanyak Rp 500 ribu, lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp 20 ribu karena saya sudah kalah banyak. Tetapi malah korban menantang 'mau apa kamu tidak senang, ambilah pisau saya tunggu disini' lalu saya pulang ke rumah mengambil pisau, korban masih menunggu di TKP," tuturnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved