Mahasisiwi Kecelakaan di Tol Palembang

Polisi Simpulkan Kecelakaan Febi Mahasiwi UMP di Tol Akibat Kelalaian Pengemudi

Polres Ogan Ilir menyimpulkan kecelakaan tunggal mahasiswa UMP Febi Khoirunisa di Tol Kayuagung Palembang karena Kelalaian Pengemudi

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Polres Ogan Ilir bersama PT Waskita Sriwijaya Tol menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut di Tol Kayuagung-Palembang, Minggu (30/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi merampungkan penyelidikan terkait kecelakaan tunggal yang mengakibatkan pengemudi bernama Febi Khoirunisa meninggal, pada 7 Januari lalu. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, dalam penyelidikan kecelakaan tersebut terdiri dari tiga unsur. 

"Tiga unsur tersebut yakni kendaraan, pengemudi dan jalan," kata Yusantiyo saat jumpa pers dengan wartawan, Minggu (30/1/2022). 

Yusantiyo menyebut pemeliharaan dan perawatan mobil Honda Brio dengan plat nomor BG 1649 KF yang dikemudikan Febi tak sesuai standar.

"Salah satunya ban (luar mobil) yang sudah mengeluarkan kawat," ungkap Yusantiyo. 

Polisi juga menduga korban sedang makan saat berkendara, sehingga diduga kurang konsentrasi saat berkendara. 

Dugaan ini terlihat dari adanya remahan makanan di mulut korban saat diautopsi. 

"Ada remahan makanan di mulut korban," kata Yusantiyo. 

Sementara untuk faktor jalan, hasil penyelidikan disebutkan bahwa lubang yang membuat mobil korban terhempas memiliki kedalaman 9 sentimeter lebar 1,2 meter. 

"Dari beberapa aspek tersebut, kami menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi itu yang menyebabkan meninggal dan kami sudah mengenakan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Yusantiyo. 

"Dari pasal tersebut, bahwa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi semua," imbuhnya. 

Dari analisa beberapa unsur tersebut, Yusantiyo menegaskan bahwa sudah cukup dikatakan bahwa pengemudi dalam hal ini korban kecelakaan, lalai dalam berkendara. 

"Karena pengemudi selaku pelaku Pasal 310 meninggal dunia, kami mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," ujar Yusantiyo. 

Baca juga: Satu Pria Dikeroyok Delapan Orang, Diduga Dipicu Rebutan Lahan Parkir Sekanak Lambidaro

Terkait penyelenggara jalan, lanjutnya, polisi telah melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa beberapa saksi terkait kecelakaan tersebut. 

"Ini masih terus kami dalami," tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved