Berita Kriminal

Bripka BT Dipecat dari Polri, Buntut Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin

Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.

Editor: Weni Wahyuny
(Humas Polresta Banjarmasin)
Upacara PTDH Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka BT resmi dipecat dari Polri.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Bripka BT dipecat Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena terbukti rudapaksa mahasiswi magang.

Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara dengan melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT.

Dalam sambutannya, Sabana mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.

"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.

Sabana juga menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," kata dia.

Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.

Kasus seorang mahasiswi magang dirudapaksa oknum polisi terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui yang menjadi korbannya VDPS, yang berkuliah di perguruan tinggi negeri ternama.

Sementara pelakunya anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Banjarmasin.

Bahkan terjadi aksi demo di kalangan mahasiswa untuk menuntut keadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved