Berita Papua

UPDATE Kasus Bentrok di Sorong, Dua Orang jadi Tersangka Pembacokan KR hingga Tewas

Dua orang tersebut diduga melakukan pembacokan terhadap KR (27) hingga tewas di kompleks klub Double O Sorong, Papua.

Editor: Weni Wahyuny
(Istimewa via Tribun Papua)
Polres Sorong Kota sedang melakukan evakuasi TKP pasca bentrokan yang terjadi pada Selasa (25/1/2022) dini hari. Diketahui bentrokan melibatkan dua kelompok warga dan mengakibatkan 17 orang tewas. Dua orang jadi tersangka karena membacok KR 

TRIBUNSUMSEL.COM, SORONG - Kasus bentrok di Sorong, Papua Barat, memasuki babak baru.

Dua orang ditetapkan jadi tersangka.

Dua orang tersebut diduga melakukan pembacokan terhadap KR (27) hingga tewas di kompleks klub Double O Sorong, Papua.

Diketahui, keduanya ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat.

"Setelah diamankan oleh Tim kemarin, kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (28/1/2022).

Adam mengatakan kedua tersangka tersebut langsung ditahan di ruang tahanan Polres Sorong Kota.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, dua terduga pelaku pembacokan di Sorong ditangkap pada Kamis (27/1/2022), pukul 04.00 WIT.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bentrokan di Sorong, Identitas Pelaku Dikantongi Tapi Belum Ditangkap, Kata Polisi

Keduanya ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.

"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," tutur Adam.

Selain itu, ia berujar, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022 kemarin.

Baca juga: Tangis Dinar Candy saat Tahun Temannya Korban Pembakaran Tempat Karaoke di Sorong, Ngaku Merinding

Di mana laporan tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.

Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.

"Barang buktinya itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang di pakai oleh tersangka M," ungkap Adam.

"Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,"

Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang. (*)

Berita ini telah tayang di Tribun Papua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved