Berita Kriminal
Tangis Bripda Randy Dipecat dari Polri, Terjerat Kasus Aborsi Mahasiswi Meninggal di Atas Makam Ayah
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi P
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum.
Sementara kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasusnya adalah kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Randy Ditahan di Polda Jatim
Setelah diberi sanksi pemecatan, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy, Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," jelasnya.
Kilas Balik Kasus Bripda Randy
Diberitakan TribunJatim sebelumnya, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.