Niat Sholat Jumat untuk Makmum dan Imam, Beda dengan Sholat Dzuhur Biasa dan Harus Mendengar Khutbah
"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari mela
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Niat Sholat Jumat untuk Makmum dan Imam, Beda dengan Sholat Dzuhur Biasa dan Harus Mendengar Khutbah.
Dalam sebuah HR Muslim dan Nasa'i dikatakan bahwa orang yang tidak sholat jumat sebanyak 3 kali maka selamanya akan menjadi orang yang lalai.
"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai)
Berikut Tata Cara Sholat Jumat Lengkap dengan Bacaan Niatnya tulisan Arab, Latin dan Arti:
Tata Cara Sholat Jumat
Sholat Jumat dilaksanakan sebagaimana sholat dua rakaat lainnya, tapi sebelumnya makmum diharuskan mendengarkan khutbah.
Berikut ini adalah tata cara sholat Jumat dari awal hingga akhir:
1. Niat, kemudian Takbiratul Ikhram
Niat Sholat Jumat untuk Imam
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.
Artinya : "Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala."
Niat sholat Jumat untuk Makmum
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya : Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.
2. Membaca Doa Iftitah
3. Membaca/mendengar surat Al Fatihah yang dibaca imam
4. Membaca/mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam
5. Ruku' disertai Tuma'ninah
6. Sujud disertai Tuma'ninah
7. Duduk di antara dua sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
(Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)
9. Sujud kedua, lalu membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
(Subhanna robbial akla wabihamdi)
10. Berdiri kembali dan melaksanakan sholat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir
11. Mengucapkan salam
Syarat-syarat Sholat Jumat
Dikutip dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap dari Drs Moh Rifa'i, berikut syarat sahnya sholat Jumat:
1. Tempat sholat Jumat harus tertentu.
2. Jumlah orang yang berjemaah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
3. Dilakukan dalam waktu zhuhur.
4. Sebelum sholat Jumat didahului oleh dua khuthbah.
Terkait jumlah, sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan orang, walaupun di dalam Alquran tidak diterangkan bahwa sahnya sholat Jumat itu harus sekian orang yang hadir.
Namun andai kata jumlah 40 orang yang hadir dijadikan syarat sahnya sholat Jumat bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.
Imam Abu Hanifali (Imam Hanafi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam.
Imam Aw-Za'i menyatakan sholat Jumat itu cukup dengan 12 orang.
Imam Syaf'i menyatakan sholat Jumat itu harus 40 orang hadir.
Beberapa pendapat ini dapat ditelaah kembali pada Kitab Nailul Authar jilid III di sekitar halaman 284.
Semoga hal ini ada manfaatnya terutama bagi daerah pelosok yang ingin mensyiarkan Islam dengan sholat Jumat namun penduduknya kurang dari 40 orang.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Sholat Jumat, Lengkap dengan Bacaan Niat Tulisan Arab, Latin dan Arti
Baca juga: 10 Amalan Sunnah di Hari Jumat Bagi Umat Islam Terutama Laki-Laki, Hari Baik Mengumpulkan Pahala
Baca juga: Syarat dan Sunnah dalam Sholat Jumat, Berikut Bacaan Niat Sholat Jumat untuk Imam dan Makmum
Itulah Niat Sholat Jumat untuk Makmum dan Imam, Beda dengan Sholat Dzuhur Biasa dan Harus Mendengar Khutbah.