Berita Palembang

Minyak Goreng Satu Harga Sulit Didapat, Dinas Perdagangan Sumsel: 'Kendala Pendistribusian'

Sejak harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu per kg, masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng di ritel-ritel.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SRI HIDAYATUN
Pegawai Transmart PS Mall sedang menyusun minyak goreng ukuran 2 liter didekat kasir, Sabtu (22/1/2022). Beberapa hari terakhir stok minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter sulit dicari, Dinas Perdagangan Sumsel akui sulit distribusi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejak harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu per kg, masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng di ritel-ritel. Padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan stok minyak goreng aman untuk enam bulan kedepan.

"Memang terjadi kendala dalam pendistribusian, sebab tak disangka antusias masyarakat begitu besar yang mengakibatkan minyak goreng cepat habis," kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Ahmad Rizali saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, tak ada yang menimbun ataupun menyimpan dalam jumlah banyak. Hanya saja memang terkendala proses distribusi dari distributor, karena banyak pihak tidak menyangka kebijakan harga Rp 14.000 disambut antusias oleh masyarakat.

"Akibatnya stok yang seharusnya bisa untuk dua Minggu habis dalam waktu satu hari. Untuk itu distributor butuh waktu untuk menyuplai kembali minyak goreng ke ritel-ritel secara bertahap," katanya.

Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Sulit Dicari, Disperindag Palembang Monitoring Pedagang

Menurutnya, dari distributor ke ritel atau pedagang setidaknya butuh waktu semingguan untuk stok yang ada bisa stabil. Jadi diharapankan masyarakat tidak perlu panic buying.

"Pemerintah Provinsi Sumsel sudah menyiapkan 45-60 juta liter minyak goreng untuk enam bulan kedepan atau disediakan 8 juta liter per bulan. Jadi jangan takut habis, stok aman untuk enam bulan kedepan," katanya

Sementara itu terkait di tingkat pedagang yang ingin membeli dari distributor kini diwajibkan untuk melampirkan NPWP menurutnya, hal tersebut dilakukan pntuk proses pembayaran pajak atas dana subsidi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

"Karena untuk subsidi minyak goreng ini menggunakan uang negara maka diperlukan NPWP untuk pelaporan pajaknya. Harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng Rp 19.000 sedangkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 artinya Rp 5000 nya yang disubsidi," jelasnnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved