Berita Nasional
Ubedilah Badrun Beri Dokumen Bukti Kuat Dugaan KKN yang Dilakukan Gibran dan Kaesang ke KPK
Kini yang terbaru, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Ubedilah Badrun kini terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas karena laporannya terhadap dua anak presiden ke KPK.
Kini yang terbaru, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).
Kepada awak media, Aktivis '98 itu mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.
"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.
Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.
Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," kata Ubedilah.
Baca juga: Dituding Hasto Kristiyanto Terafiliasi Parpol, Ubedilah Badrun Ngaku Pernah Didik Kader PDIP Usai
Baca juga: Ubedilah Badrun Ngaku Pernah Didik Kader PDIP Usai Dituding Hasto Kristiyanto Terafiliasi Parpol
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.