Berita Kriminal
KPK Periksa Joko Widodo Dalam Kasus Korupsi di Tulungagung
Hari ini, Rabu (26/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Joko Widodo. Joko Widodo ini adalah staf di PT Kediri Putra
TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini, Rabu (26/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Joko Widodo.
Joko Widodo ini adalah staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018.
Ia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Selain Joko Widodo, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam kasus ini.
Mereka antara lain, Isa Ansori, wiraswasta (PT Kediri Putra)/karyawan saudara Sony Sandra; Andriyani, wiraswasta; Rini Maherwati, karyawan swasta; Yoyok Tanjung, Direktur PT Karya Harmoni Mandiri; Sony Sandra, swasta (pemilik Triple S); Budi Santosa, swasta di PT Kediri Putra; Indra Fauzi, pensiun PNS/Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2 Kota Kediri," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.
Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara Tulungagung dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.
"Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.
KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.