Berita Nasional

KPK : NFT Sangat Berpotensi Digunakan Dalam Pencucian Uang

KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK. KPK sebut Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, NFT dapat dibuat oleh seseorang kemudian dibeli dengan menggunakan uang haram.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dikatakan Lili, KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang.

"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," ucap Lili.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved