Berita Nasional
KPK : NFT Sangat Berpotensi Digunakan Dalam Pencucian Uang
KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, NFT dapat dibuat oleh seseorang kemudian dibeli dengan menggunakan uang haram.
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Dikatakan Lili, KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang.
"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," ucap Lili.