Berita Nasional

Pengamat Sebut Arteria Agen Rahasia Dititipkan Jadi Anggota DPR, Gegara Perlakuan Khusus dari Polri?

Arteria Dahlan mendapat perlakuan khusus dari Polri. Diketahui Arteria juga merupakan anggota DPR yang membidangi hukum.

(kolase tribunnews)
Arteria Dahlan dan mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama 

TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan mendapat perlakuan khusus dari Polri.

Diketahui Arteria juga merupakan anggota DPR yang membidangi hukum.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan perlakuan istimewa Polri yang memberikan pelat dinas polisi kepada anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Ia mengatakan, tidak ada aturan soal pemberian pelat dinas polisi untuk anggota DPR.

Sebaliknya, tindakan Polri ia nilai keliru karena sengaja memberikan pelat tersebut kepada Arteria Dahlan.

"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil?"

"Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota dewan?"

"Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga diistimewakan mendapat nopol dinas?"

"Apakah AD ini agen rahasia polisi yang dititipkan jadi dewan?" Tanya Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Bambang menjelaskan, ada dua aturan yang mengatur Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).

Yakni, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Lalu, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.

Dalam beleid pasal 3 UU tersebut dijelaskan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

Kedua bukti itu hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.

"Jadi statement-statement yang tidak berdasar aturan (Perpol) seperti itu malah akan jadi blunder bagi Polri sendiri," paparnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved