Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara
Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 9,2 Miliar Bawaslu Muratara, Nama Wartawan Dicatut Dana Publikasi
Kejaksaaan negeri Lubuklinggau melanjutka pemeriksaan terkait dugaan dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp 9,2 miliar pada Pilkada 2020 lalu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kejaksaaan negeri Lubuklinggau melanjutka pemeriksaan terkait dugaan dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp 9,2 miliar pada Pilkada 2020 lalu.
Termasuk modus yang digunakan oknum Bawaslu adalah mencatut nama wartawan seolah-olah media massa bersangkutan meminta anggaran publikasi. Padahal anggaran tersebut sama sekali tidak dibayarkan ke media massa bersangkutan.
Sejumlah wartawan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibuat meradang diduga oleh oknum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pasalnya beredar selembaran tangkapan layar atau screenshot berita yang tayang di media online mereka diduga dimanfaatkan untuk meraup uang jutaan rupiah.
"Saya tidak pernah nagih uang publikasi berita di situ (Bawaslu), tiba-tiba ada berita saya di-screenshot, terus ada kwitansinya," kata salah seorang wartawan di Muratara, Selasa (25/1/2022).
Dia menegaskan tidak pernah menerima uang seperti yang tertera di kwitansi tersebut sebagai pembayaran publikasi pemberitaan tentang Bawaslu Muratara.
Dia meyakini bahwa dokumen tersebut fiktif atau dimanipulasi karena tidak ada surat-menyurat resmi dari kantor media massa tempatnya bekerja.
"Kwitansinya itu seperti yang dijual di warung. Kalau media ada kwitansi resmi dari kantor kita. Terus juga di kwitansi itu tidak ada tanggal, tidak ada cap kantor media. Ini tagihan yang tidak resmi," katanya.
Sejumlah media online yang beritanya dimanfaatkan tersebut seperti Tribunsumsel.com, Sripoku.com, Sumeks.co, Linggauklik.com, dan dikabarkan masih banyak lagi.
Nominal uang yang tertera di kwitansi tersebut bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per berita yang tayang.
Menanggapi soal ini, Ketua Bawaslu Muratara, Munawir menegaskan permasalahan ini bukan bagian dari pekerjaan komisioner.
Menurut dia, pekerjaan komisioner Bawaslu adalah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 lalu.
"Ini bukan gawean (pekerjaan) kito, kalau gawean komisioner sesuai tupoksi mengawasi seluruh tahapan Pilkada," katanya dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Para wartawan yang medianya dicatut menyerahkan permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan diharapkan bisa terungkap melalui proses hukum.
Ini juga sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/tangkap-layar-berita-media-online-yang-dicatut-oknum-bawaslu-selasa-2512022.jpg)