Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Dakwaan Ahmad Najib dan Laonma Tobing Dibuat Terpisah

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjalani sidang perdana, Senin (24/1/2022).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPOKU.COM
Laonma PL Tobing, dan Agustinus Antoni mendengarkan dakwaan pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya, Senin (24/1/2022). Selain Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni, tersangka lainnya adalah Loka Sangganegara dan Ahmad Najib. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan mantan Pj Walikota Palembang, Ahmad Najib, Senin (24/1/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang agenda dakwaan JPU Kejati Sumsel digelar secara virtual diketuai hakim Yoserizal SH MH yang juga Wakil Ketua PN Palembang. Sedangkan empat hakim anggota adalah Hakim Sahlan Effendi SH MH, Mangapul Manalu SH MH, Waslan Madsid SH MH, dan Angga Ardian SH MH.

Sementara itu, tim kuasa hukum keempat terdakwa hadir langsung di muka persidangan.

Pada dakwaan JPU diketahui dari empat terdakwa dijadikan dalam dua berkas dakwaan.

Dakwaanya pertama, Laonma PL Tobing, dan Agustinus Antoni dijadikan satu berkas, dan Loka Sangganegara dan Ahmad Najib dalam satu berkas.

Usai JPU membacakan dakwaan pada dua terdakwa, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni, pihak Lonma PL Tobing yang juga merupakan tepidana kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumsel tahun 2013 melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami akan ajukan eksepsi Yangmulia," ujar kuasa hukum terdakwa Laonma PL Tobing, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, untuk terdakwa Agustinus Antoni (Dalam berkas yang sama) melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Agustinus Antoni.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kejaksaan menetapkan 12 nama sebagai tersangka.

Tersangka Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman dan Ahmad Najib telah menjalani proses sidang, terlebih dulu dan telah divonis.

Empat tersangka lainnya, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib baru per hari ini jalani sidang agenda dakwaan JPU Kejati Sumsel.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Alex Noerdin dan Muddai Madang hingga saat ini masih dalam proses melengkapi berkas.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Mantan Pj Walikota Palembang Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved