Berita Kriminal

Rusak Citra DPR Jadi Hal yang Memberatkan, Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Dianggap merusak citra DPR membuat Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Selain itu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dianggap merusak citra DPR membuat Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara.

Selain itu mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Azis karena perbuatannya dianggap merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap mantan politikus Partai Golkar tersebut, dalam kasus dugaan penyuapan mantan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Hal-hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR," kata jaksa.

Selain itu, hal yang juga memberatkan tuntutan Azis yakni terdakwa dinilai tidak mengakui kesalahannya dan memberi keterangan yang berbelit - belit.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," ujar jaksa.

Sementara hal yang meringankan tuntutan, Azis belum pernah dituntut dalam proses perkara sebelumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dituntut sebelumnya," terangnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved