Berita Prabumulih
Kepergok Curi Motor, Pria di Prabumulih Nyaris Diamuk Massa, Mengaku Kepepet
Roy Dinaton (40) nyaris babak belur menjadi bulan-bulanan massa karena mencuri motor di Gunung Ibul Prabumulih, Minggu (23/1/2022) sore.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Roy Dinaton (40) nyaris babak belur menjadi bulan-bulanan massa karena mencuri motor, Minggu (23/1/2022) sore.
Warga Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 07 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu tertangkap tangan tengah mencuri motor di teras sebuah bedeng di kawasan Jalan Barokah RT 001 RW 001 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Beruntung petugas Polsek Prabumulih Timur langsung tiba di lokasi kejadian sehingga tersangka bisa diselamatkan dari amukan massa.
Roy selanjutnya oleh petugas dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut.
"Tersangka Roy kita amankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna merah dengan nomor polisi BG 2768 CR dan 1 buah obeng kecil," tegas Kanit Reskrim kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Kanit menjelaskan, peristiwa pencurian motor itu bermula ketika pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 14.00 tersangka melakukan pencurian motor milik Jumali (27) di rumah bedeng atau kontrakan di Jalan Barokah kelurahan Gunung Ibul.
"Saat itu tersangka melintas dan melihat kontak ada di motor, lalu didekati dan dibawa. Namun ketika hendak kabur motor mati dan korban tau, lalu diteriaki pencuri dan dikejar warga," jelasnya.
Beruntung saat itu ada petugas Polsek Prabumulih Timur di sekitar lokasi sehingga pelaku bisa diamankan dari amukan masyarakat yang terlanjur kesal dengan ulah pelaku.
"Untung ada petugas kita sehingga berhasil diamankan dari aksi main hakim sendiri dari warga," katanya.
Atas perbuatannya, Roy akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku diantar temannya inisial R ketika hendak beraksi dan di kantong pelaku ditemukan obeng," lanjutnya.
Sementara itu, Roy Dinaton dihadapan petugas mengakui baru pertama ini melakukan aksi pencurian karena kepepet tidak punya uang dan penumpang ojek sepi.
"Saya itu diantar teman mau mencari rumah, lalu saya lihat ada kunci di kontak motor malang langsung saya ambil motor tapi ketahuan," ujar pria anak empat itu.
Baca juga: Hampir 4 Ribu Honorer di Prabumulih, Politisi PPP Khawatir Penghapusan Picu Masalah Baru
Roy mengaku, ia nekat mencuri untuk membayar sekolah 3 anaknya yang masih SMA, SMP dan SD.
"Kepepet nian pak, rencana kalau berhasil motor curian itu mau dijual dan hasilnya untuk sekolah anak," bebernya dengan raut muka tanpa penyesalan