Berita Nasional
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Kasus Dugaan Rasis Sunda : 'Ilmu Kebal' yang Dimiliki Anggota DPR
Arteria Dahlan bakal mencatat sejarah yaitu tak bisa diseret ke ranah pidana terkait dugaan SARA.
TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan bakal mencatat sejarah yaitu tak bisa diseret ke ranah pidana terkait dugaan SARA.
Untuk diketahui Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA, usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda.
Jika Arteria gagal dipidanakan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.
Hal itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).
"Kalaulah pernyataan yang dinilai rasis dari Arteria ini gagal diproses secara pidana karena hak imunitas anggota DPR, maka DPR secara kelembagaan melalui MKD masih punya tanggung jawab untuk melakukan upaya etik atas Arteria," tuturnya.
Lucius mengingatkan, hak imunitas anggota DPR hanya melindungi dari tuntutan pengadilan, namun tidak berlaku tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD punya peluang menjawab kegelisahan warga Sunda dengan menginisiasi proses dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Arteria," ucap Lucius.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.
Namun, laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda, menurut Lucius, tetap harus didukung.
Sebab, Lucius menilai pernyataan legislator PDIP itu telah menyinggung masyarakat Sunda.