Berita Nasional
Arteria Dahlan Kembali Kena Masalah, Kompolnas Sebut Polri Berwenang Selidiki Kasus Pelat Nomor
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri berwenang menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik anggota DPR Arteria Dahlan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan tampaknya bakal kembali terkena masalah.
Hal tersebut tak lepas usai Kompolnas ikut berkomentar terkait kasusnya.
Hal tersebut mengenai pelat nomor kendaraan miliknya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri berwenang menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik anggota DPR Arteria Dahlan.
"Polisi punya kewenangan untuk lidik," kata komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Pudji, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Tidak boleh ada pihak yang ingin mendapatkan prioritas di jalan raya.
"Berharap momen ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pengendara roda empat maupun roda dua harus tertib dan disiplin."
"Tidak macam-macam dengan tujuan dapat prioritas, serta petugas tegas melakukan penindakan."
"Semua harus mau jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," tuturnya.
Bekas Kakorlantas Polri ini menyebut pelat nomor dinas polisi sejatinya bisa dikeluarkan resmi oleh Slog Polri. Namun, harus ada pengajuan resmi dari instansi terkait.
Hal ini termaktub dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.
"Untuk pelat dinas polisi yang mengeluarkan Slog Polri."
"Untuk pejabat tertentu prosesnya pengajuan resmi dari instansi atau lembaga pemerintah, sesuai prosedur surat permohonan resmi oleh pejabat setingkat eselon 1."
"Dan diproses oleh Slog Polri dengan prosedur melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik ranmor guna pemeriksaan," terangnya.
Kendati begitu, Pudji tidak menjelaskan apakah anggota DPR masuk dalam daftar instansi atau lembaga pemerintah yang dibolehkan memiliki pelat dinas polisi.
Baca juga: Politikus Nasdem Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sebut Saatnya Pentas di Kolam Besar
Baca juga: Kini Anies Baswedan Mulai Bicara Peluangnya Maju di Pilpres 2024, Sebut Berjuang Untuk Indonesia
Cuma Tatakan
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjelaskan alasan lima mobilnya yang diparkir di basemen Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, punya pelat nomor sama.
Arteria mengatakan pelat itu hanya tatakan.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itu kan tatakan," kata Arteria di Ruang Fraksi PDIP DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Arteria menyebut kelima mobilnya itu akan dipasangkan pelat aslinya, jika hendak digunakan.
Dia mengatakan pelat bernomor 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.
"Nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," jelas legislator PDIP itu.
Punya Arteria Dahlan
Lima mobil berpelat nomor sama 4196-07, terparkir di basemen Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar, atas nama anggota DPR Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, ST SH MH/DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan ada empat kendaraan lain yang memiliki pelat nomor polisi serupa.
Dia hanya menjelaskan pelat nomor itu terdaftar oleh kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Sebelumnya, lima kendaraan roda empat terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Pantauan Tribunnetwork, kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan lambang DPR.
Lima mobil itu terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain.
Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).
Tribunnetwork sempat mengonfirmasi keberadaan mobil ini kepada Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Yang bersangkutan menyebut masih akan melakukan pengecekan terhadap kepemilikan lima mobil mewah berpelat nomor sama tersebut.
"Saya cek," kata Indra ketika dihubungi Tribunnetwork, Rabu (19/1/2022). (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kompolnas Bilang Pejabat Boleh Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi,Termasuk Anggota DPR?.