Berita Nasional

Pengelola Jalan Tol Sumatera Ingatkan Pengendara, Batas Maksimal Kecepatan 100 KM/Jam

PT Hutama Karya (Persero) mewanti-wanti pengendara agar memperhatikan batas kecepatan maksimum di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yaitu 100 kilometer

Dokumentasi Warga
Tangkapan Layar Lokasi Kecelakaan Maut Seorang Mahasiswi di Tol Kayuagung-Palembang yang disebabkan karena menghindari jalan berlubang, Jumat (7/1/2022) petang. PT Waskita Sriwijaya Tol, Selaku pengelola Tol Palembang- Kayu Agung mengaku akan melakukan langkah cepat untuk meminimalisir kecelakaan di jalur Tol. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sudah banyak korban jiwa yang tewas di jalan Tol Sumatera.

Terakhir seorang dokter muda tewas karena menghindar jalan berlobang yang berada di ruas tol Kayu Agung-Palembang.

PT Hutama Karya (Persero) mewanti-wanti pengendara agar memperhatikan batas kecepatan maksimum di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yaitu 100 kilometer per jam.

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam media tour Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS), Kamis (21/1/2022).

"Memang jalan tol di Indonesia, rata-rata itu didesain untuk batas maksimum adalah 80-100 kilometer (per jam). Nah, kalau Trans-Sumatera ini batas kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kenyamanan yaitu 100 kilometer per jam," ujar Koentjoro.

Contohnya, di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dengan batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Dia mengakui, kalau berkendara dengan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam akan terasa monoton dan pasti ada hasrat ingin menambah menjadi 120-140 kilometer per jam.

"Begitu kecepatan di atas 120-140 (kilometer per jam), memang akan terasa kita cepat. Tapi, ada kenyamanan yang terlewatkan," lanjutnya.

Padahal, kecepatan maksimal 100 kilometer per jam akan memberikan kenyamanan dan keamanan apabila kendaraan di depan ada yang mendadak rem.

Tetapi, batas kecepatan maksimal tersebut tak berlaku di beberapa ruas JTTS lainnya seperti Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Di jalan tol tersebut, kecepatan maksimal pengendara di jalan tol yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.

Koentjoro menuturkan, meski jalan tol dirancang panjang dan mulus bukan berarti kecepatan yang diterapkan hingga melebihi 100 kilometer per jam diterapkan terus-menerus.

Untuk diketahui, JTTS mencakup 24 ruas jalan berbeda yang panjang keseluruhannya mencapai 2.704 kilometer dan akan beroperasi penuh pada 2024.

Hutama Karya diberikan amanat dalam membangun serta mengembangkan JTTS dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 Tahun 2015. Perpres tersebut memuat Perubahan atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved