Berita Kriminal

Ngaku Oknum Wartawan, Pria Muda Asal Yogyakarta Bawa 15 Kg Ganja Diamankan Polda Sumsel

Seorang pria yang mengaku oknum wartawan asal Yogyakarta diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel lantaran membawa 15 kg paket ganja.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono (kiri) bersama tersangka Bima Satria Putra (tengah) yang mengaku wartawan online dan tersangka Krisna (kanan) dalam rilis yang digelar di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (21/1/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria yang mengaku oknum wartawan asal Yogyakarta diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel lantaran membawa 15 kg paket ganja.

Tersangka Bima Satria Putra (27) mengaku sebagai wartawan di salah satu media online, ditangkap bersama rekannya bernama Krisna (21) yang berstatus mahasiswa.

Dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Jumat (21/1/2022), kedua tersangka ini nampak santai menjawab setiap pertanyaan diberikan terhadapnya.

Tidak nampak rasa penyesalan ataupun takut untuk menghadapi persoalan hukum kedepannya.

"Bawa ganja untuk diperjualbelikan," kata tersangka Bima saat ditanya tujuannya membawa ganja.

Di hadapan petugas, Bima juga berseloroh bahwa dirinya merupakan pengamat ganja.

Bahkan dia tak segan mengaku sebagai pemakai ganja selama empat tahun terakhir.

Masih kata dia, ganja itu didapat dari Aceh untuk kemudian bakal diedarkan di wilayah tempat tinggalnya yaitu di Yogyakarta.

Barang tersebut mereka beli dengan harga Rp.600 ribu perkilo yang bila ditotal 15 kg menjadi Rp.9 juta.

"Ini baru sekali bisnis begini (bawa ganja), diajak sama teman," ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan tersangka Krisna yang turut diamankan bersama Bima.

Dihadapan awak media, Krisna bahkan menyampaikan harapannya agar ganja bisa dilegalkan.

"Karena ganja banyak manfaatnya. Buat menyembuhkan penyakit orang," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, kedua tersangka ini diamankan saat sedang beristirahat di sebuah Pool Bus di kawasan Palembang-Betung, pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Bersama mereka turut diamankan sebuah tas berisi barang bukti berupa 15 kg paket ganja.

"Sepertinya mereka ini pemain baru. Bisa kelihatan dari cara mereka membawa barang itu. Jika pemain lama, tidak mungkin caranya seperti itu," ucapnya.

Lanjut dikatakan, saat ditangkap, kedua tersangka sedang dalam perjalanan menuju Yogyakarta.

Sebelumnya, mereka baru saja dari Aceh untuk mengambil paket ganja tersebut.

"Sasarannya ini mahasiswa. Jadi mau diedarkan di Yogyakarta," ujarnya.

Heri mengatakan, kedua pemuda itu kini terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi narkoba ini bisa menyerang siapa saja, masyarakat menengah maupun atas. Orang tua, muda, pelajar, oknum penegak hukum termasuk oknum insan media. Tentunya kita harus bersama-sama dalam memerangi narkoba karena itu musuh kita bersama," ucapnya.

Baca juga: Pamit Lihat Kebun Duku, Petani di Muara Enim Hilang Diduga Tenggelam di Sungai Lematang

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved