Breaking News

Berita Banyuasin

Birahi Saat Cari Uang di Baju Korban, Pengakuan 2 Pria di Banyuasin Rudapaksa Nenek 60 Tahun

Pelaku rudapaksa terhadap nenek SM (60) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, sudah diamankan. Mereka mengaku terpancing birahi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Pelaku rudapaksa terhadap nenek SM (60) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, sudah diamankan, Jumat (21/1/2022). Kedua pelaku yang diamankan yakni Awan (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pelaku rudapaksa terhadap nenek SM (60) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, sudah diamankan. Kedua pelaku yang diamankan yakni Awan (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Kedua pelaku mengaku, mereka memang ingin meminta uang kepada korban terkait kuitansi pembelian tanah. Mereka yang datang ke Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dan mengetahui rumah dalam keadaan sepi, membuat Awan terpikir untuk melakukan rudapaksa terhadap korban. Birahinya naik. 

"Setelah aku mencari uang dengan memeriksa baju yang dipakai korban, dari situlah aku terpikir untuk melakukannya," ujar pelaku Awan saat diamankan di Polres Banyuasin, Jumat (21/1/2022).

Terlebih melihat situasi rumah yang sepi dan kosong, membuat pelaku Awan langsung melancarkan aksinya. Pelaku Awan, melucuti pakaian korban. Korban yang dibawa ancaman, sama sekali tidak berdaya untuk melawan.

"Cuma sekali saja. Saat itu karena terpancing birahi, jadi terpikir untuk melakukannya," kata Awan.

Korban hanya bisa pasrah, atas tindakan yang dilakukan pelaku Awan. Usai melakukan aksinya, Awan langsung memanggil rekannya Yusril. Meski belum pernah melakukannya, lantaran melihat Awan, ia juga ingin melakukannya.

Ketika disuruh Awan, membuat Yusril langsung mendekat. Ia melakukan perbuatannya terhadap korban yang hanya bisa pasrah lantaran dibawa ancaman pelaku.

"Ingin mencoba dan itu hanya sebentar tidak lama," kata Yusril singkat.

Keduanya mengaku khilaf, dengan tindakan rudapaksa terhadap korban. Meski korban sudah berumur sama dengan nenek mereka, karena birahi sudah tak terkendali membuat mereka tega melakukannya.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii didampingi Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menuturkan, dalam dua pekan Satreskrim Polres Banyuasin dan jajaran terus berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga Banyuasin.

"Dalam dua pekan, kami mengungkap 26 kasus dengan jumlah 37 tersangka. Satu kasus yang menonjol, ada pemerkosaan terhadap korban berumur 60 tahun. Kedua tersangka sudah kami amankan dan akan diproses hukum," kata Imam.

Lanjut Imam, kasus-kasus pencurian kekerasan dan pencurian pemberatan yang menjadi atensi. Sehingga, pihak Polres Banyuasin dan jajaran terus berupaya menjadi fokus agar tindakan kriminal ini dapat ditekan.

Baca juga: Pria Asal Prabumulih Bawa Sajam dan Kunci Letter T ke Masjid Agung Palembang, Ditangkap Polisi

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved