Berita Nasional
IPW : Arteria Dahlan Terancam Penjara 6 Tahun, Dugaan Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan Mewah
Arteria Dahlan terancam dipenjara enam tahun karena dugaan kasus pemalsuaan pelat nomor kendaraan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan terancam dipenjara enam tahun karena dugaan kasus pemalsuaan pelat nomor kendaraan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan mewah milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor sama terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Arteria diduga sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, Korps Bhayangkara diminta untuk segera mengusut kasus tersebut.
"Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD. Polisi tidak boleh diam. Harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat di dalam dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan tersebut.
"Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," jelas Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lainnya.
Sebaliknya, pelat nomor yang sama persis bisa disangka dalam dugaan pemalsuan.
"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain. Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," ungkap Sugeng.