Berita Kriminal

Inilah Permintaan Herry Wirawan Predator Santri pada Hakim Setelah Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Herry Wirawan diprediksi bakal lebih cepat menghadap ke rahamtullah setelah jaksa menuntut hukuman mati.

Kompas TV
Foto Herry Wirawan Wajahnya Babak Belur di Hajar, Begini Penjelasan Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan diprediksi bakal lebih cepat menghadap ke rahamtullah setelah jaksa menuntut hukuman mati.

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Herry dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ira mengatakan, keberadaannya sebagai penasehat hukum ini lantaran ditunjuk oleh majelis hakim.

"Perkara ini pro bono, artinya gratis, tidak berbayar. Kami bersedia dan terdakwa bersedia," kata Ira.

Tanggapan jaksa terhadap pembelaan itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 27 Januari 2022.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira. 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved