Berita Selebriti
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jawabannya saat Ditanya Hakim 'Sehat'?
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
TRIBUNSUMSEL, JAKARTA - Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Selain divonis 4,5 tahun penjara, Gaga pula didenda Rp10 juta.
Vonis Gaga Muhammad dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Hukuman yang ditetapkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam pantauan Kompas.com, sidang vonis dimulai sekitar pukul 9.20 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan kondisi Gaga Muhammad menjalani sidang. Gaga pun mengaku sehat.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.
“Sehat yang mulia,” jawab Gaga Muhammad.
Hakim Ketua Lingga Setiawan mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.
“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu, dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.