Berita Nasional

Nasib Kapolrestabes Medan Jika Terbukti Terima Suap Istri Gembong Narkoba, Ini Kata Mabes Polri

Mabes Polri tegaskan akan menindak tegas jika terbukti Kombes Riko dan jajaran menerima suap terkait kasus narkoba tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba. Mabes Polri ungkap nasibnya jika terima suap dari istri gembong narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diduga terima suap dari istri gembong narkoba sampai ke telinga Mabes Polri.

Mabes Polri tegaskan akan menindak tegas jika terbukti Kombes Riko dan jajaran menerima suap terkait kasus narkoba tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Ia mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dedi menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumut masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba tersebut.

Selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan, dalam perkara tersebut Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” ujar Dedi.

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Riko Kapolrestabes Medan, Diduga Terima Suap Gembong Narkoba, Diperiksa Propam

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam.

Pernyataan tegas juga disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang meminta pejabat kepolisian di Polrestas Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.

Adapun selama menjalani proses pemeriksaan, Poengky meminta polisi yang diduga terlibat dicopot dari jabatannya guna memudahkan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan oleh Propam.

“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatanya untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Poengky.

Baca juga: Diperiksa Propam Belasan Jam, Kombes Riko Kapolrestabes Medan Disebut Tetap Tak Ngaku Terima Suap

Selain dipecat, Poengky menambahkan, pejabat Polrestabes Medan yang terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana.

Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan.

Ia menekankan, semua aparat penegak hukum khusus Polri harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.

Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasannya yakni Kapolrestabes Medan.

Sumber : Kompas.TV

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved