Berita Kriminal

Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Langkah Bareskrim Polri

Tersangka pembuat keonaran Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan. Polri akan gelar perkara untuk mempertimbangkan permohonan

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tersangka pembuat keonaran Ferdinand Hutahaean mengajukan penangguhan penahanan.

Polri akan gelar perkara untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Kadiv Humas Polri menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahaean.

"Itu (permohonan penangguhan penahanan) nanti diputuskan olah gelar perkara penyidik," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Hingga kini, ia menuturkan penyidik masih akan mempertimbangkan terkait penangguhan penahanan tersebut. Adapun keputusan itu nantinya merupakan hak subjektif penyidik.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," tukas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Adapun kini Ferdinand masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB atau setengah 5. Nah selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Ia mengharapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya bisa diterima Bareskrim Polri. Sebaliknya, penjamin penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean berasal dari keluarga dan pihak lain.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved