Cara Mengisi/Lapor SPT Pajak Tahunan 2022 1770S dan 1770SS di djponline.pajak.go.id
Bingung cara lapor SPT Pajak Tahunan 2022 melalui online? berikut ulasannya. Pelaporan SPT Tahunan PPh atau lapor SPT online dapat dilakuakan di lama
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRBUNSUSMEL.COM - Bingung cara lapor SPT Pajak Tahunan 2022 melalui online? berikut ulasannya.
Pelaporan SPT Tahunan PPh atau lapor SPT online dapat dilakuakan di laman situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Syarat pelaporan SPT Online adalah memiliki akun DJP Online.
Jika belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Baca juga: Dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang, Pemberi Suap Bupati Muba Tempati Sel Khusus Selama 14 Hari
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Berikut ini panduan lengkapnya:
1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.