Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda, 2 Hakim Berhalangan Hadir

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/1/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang ditunda, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana jilid III kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/1/2022).

Namun dalam pelaksanaannya, sidang yang telah dijadwalkan itu terpaksa ditunda lantaran jumlah majelis hakim tidak lengkap.

Dimana seharusnya ada lima hakim yang memimpin jalannya sidang ini. Akan tetapi dua diantara hakim tersebut berhalangan hadir.

"Mohon maaf kepada seluruh peserta sidang. Setelah kami pertimbangkan, sebaiknya sidang kita tunda dulu karena jumlah hakim tidak lengkap. Satu hakim masih cuti dan yang satunya berhalangan hadir," ujar ketua majelis hakim, Yoserizal SH MH.

Adapun empat tersangka yang semestinya menjalani sidang adalah Mantan Asisten I Pemprov Sumsel yang juga mantan PJ Walikota Palembang Ahmad Najib, Mantan BPKAD Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid BPKAD Pemprov Sumsel Agustinus Antoni dan Manajer Projek PT. Yodya Karya Loka Sangganegara.

Penundaan sidang akan dilakukan selama satu pekan dan digelar pada Senin (24/1/2022) mendatang.

"Setelah kami bermusyawarah sebaiknya sidang pembacaan dakwaan ini kita tunda hingga pekan depan," ujar hakim yang disampaikan kepada seluruh peserta sidang.

Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring siap memasuki tahap persidangan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Dr. H. Akhmad Najib, SH., Mhum (AN), sebagai penandatangan Nota Hibah Daerah ke Edi Hermanto.

Laonma Pasindak Lumban Tobing, SE (LPLT)sebagai kepala BPKAD yang mengeluarkan anggaran pembangunan masjid.

Selanjutnya, tersangka drs. Agustinus Antoni M.Si (AA), sebagai Kabid di DPKAD dan pernah menjadi Plt. DPKAD.

Serta tersangka Ir. Loka Sangganegara, IAI (LS), personil pada PT. YODA KARYA perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Mesjid sriwijaya.

Untuk diketahui, salah satu tersangka yakni Laonma Pasindak Lumban Tobing hasil kasasi Mahkamah Agung (MA), divonis pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider penjara delapan bulan atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013.

Selain masih harus menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, kini mantan Kepala BPKAD Sumsel itu harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved