Berita Nasional
Menpan RB Pastikan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Pada Tahun 2023 Mendatang, Jelaskan Solusinya
Paling lambat pada 2023, hanya akan ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kurangnya jumlah tenaga kerja di pemerintahan.
Biasanya, pemerintah menyiasatinya dengan menggunakan tenaga honorer.
Namun, tampaknya hal tersebut tak bakal berlaku lagi.
Paling lambat pada 2023, hanya akan ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah.
Hal itu mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah pada 2023.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga, menurutnya, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.
Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:
Tenaga Honorer
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.
Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Gaji
Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.
Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.