Berita Prabumulih

Cekcok Berujung Tusuk Dada Pemuda Nongkrong di Prabumulih, Junaidi Diringkus

Polisi meringkus pelaku penusukan remaja di depan warung Mimi Jalan Anak Paye RT 004 RW 005 Kelurahan Prabujaya, pada Selasa (4/1/2022) malam

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka Junaidi (31) tersangka penusukan di kawasan Prabujaya diamankan di Polsek Prabumulih Timur 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membacok dada seorang pria yang asik nongkrong main game, Junaidi alias Jun (21) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Warga Jalan Mangga Baru RT 013 RW 006 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur itu diringkus polisi ketika tengah santai di taman Prabujaya, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 11.45.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang digunakan untuk menusuk korban yakni satu bilah gunting tajam.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Junaidi bermula dari laporan Toko (33) warga Jalan Bima Taman Baka No 47 RT 05 Kelurahan Prabujaya Prabumulih Timur ke Polsek Prabumulih Timur pada Rabu (5/1/2022).

Dalam laporannya, Toko mengaku adiknya yakni Ersandi (31) menjadi korban pembacokan dan mengalami luka di dada.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan warung Mimi Jalan Anak Paye RT 004 RW 005 Kelurahan Prabujaya, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.15 WIB.

Saat itu korban dan teman-temannya sedang berada main game online didepan warung mimi, lalu datang pelaku bersama temannya yang langsung menanyai hingga terjadi cekcok mulut.

Junaidi lalu mencekik leher korban dan Ersandi berusaha untuk melepaskan kemudian dipisahkan oleh teman-teman keduanya.

Ersandi yang merasa tak salah lalu mengejar pelaku dan terjadi perkelahian kembali.

Tersangka yang terdesak lalu mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ke dada bagian kiri Ersani sebanyak 2 kali dan membuat korban tersungkur.

Sementara pelaku langsung kabur dan korban oleh teman-temannya dibawa ke RS Bunda Prabumulih.

Mendapat  laporan itu tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur pimpinan Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan ketika nongkrong di Taman Prabujaya pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.

"Pelaku telah kami amankan, pelaku ini menganiaya korban dengan membacok menggunakan gunting di dada korban," ungkap Kanit Reskrim kepada wartawan.

Baca juga: Luka Bakar Sekujur Tubuh, Manet Korban Kebakaran Pertamini di Prabumulih Meninggal Dunia

Kanit Reskrim mengungkapkan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved