Berita Selebriti
Rispo Peluk Erat Fico Fachriza Sang Adik, Tangis Pecah, Ini Alasan Pakai Tembakau Sintetis
Rispo tak kuasa menahan tangis melihat Fico Fachriza sang adik digelandang polisi.Memakai baju orange, Fico Fahcriza menangis minta maaf k
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rispo tak kuasa menahan tangis melihat Fico Fachriza sang adik digelandang polisi.
Memakai baju orange, Fico Fahcriza menangis minta maaf ketika dipeluk Rispo.
Rispo, yang juga seorang komika terlihat hadir ketika kasus penangkapan Fico dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Bang maaf gue bang, maafin gue," kata Fico Fachriza sembari memeluk Rispo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Rispo pun menangis ketika melihat adiknya sudah diborgol dan mengenakan baju oren.
Ia juga meminta izin pada penyidik untuk menemani adiknya di ruang pemeriksaan Ditresnarkoba.

"Pak ini adik saya pak," lanjutnya.
Fico diamankan bersama barang bukti berupa tembakau sinte seberat 1.45 gram.
Komika tersebut diamankan di kediamaannya ketika masih dalam pengaruh narkotika
Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com
Alasan Fico Pakai Tembakau Sintetis
Fico mengaku menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2016.
Kepada penyidik, Fico mengaku membeli tembakau sintetis tersebut secara daring melalui media sosial.
Adapun alasan Fico mengkonsumsi tembakau sintetis untuk obat tidur. Tembakau tersebut diduga dibeli di media sosial.
"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," jelas Zulpan.
Jebolan pencarian bakat Stand Up Comedy 3 itu ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamissekitar pukul 18.15 WIB.
Saat penangkapan, yang bersangkutan pun disebut masih dalam pengaruh tembakau sintetis.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menambahkan, Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata AKBP Donny.
Dony pun menegaskan pihaknya akan terus memburu para pengedar narkotika yang bersembunyi di dunia maya.
"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.
Saat penggeledahan di rumahnya, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.
Untuk diketahui, selain sebagai komedian, nama Fico Fachriza juga beberapa kali memerankan film layar lebar. Di antaranya, Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi
(*)