Jelang Pilpres 2024

Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK Dinilai Berdampak Panas Pada Suhu Politik Jelang Pilpres 2024

Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK Dinilai Berdampak Panas Pada Suhu Politik Jelang Pilpres 2024

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama dua anak Presiden Jokowi kini tengah menjadi perhatian.

Hal tersebut tak lepas karena Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan KPK.

Kini, sejumlah pihakpun berkomentar terkait hal tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Partai Priboemi, Heikal Safar angkat bicara soal laporan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, terhadap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hal itu berdampak terhadap suhu politik di Indonesia menjelang pesta demokrasi Pilpres 2024 mendatang semakin panas.

Pasalnya setiap menghadapi tahun politik  menjelang pesta demokrasi pada Pilpres 2024 mendatang, memang bagi sebagian masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan adanya peristiwa permainan intrik politik.

Namun demikian peristiwa intrik politik tersebut terkait persoalan hukum yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan publik harus segera dihentikan dan diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Karena bagi saya selaku Sekjen DPP Partai Priboemi keadilan wajib ditegakkan sekalipun dunia ini runtuh. Persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) harus ditegakkan," tegas Heikal Safar dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Heikal Safar, mengatakan dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

Lanjutnya seperti dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1)

”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

"Siapapun pada dasarnya tidak boleh menghakimi selain terwujud peristiwa hukum itu sendiri. Semoga semua ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama kepada anak-anak para Tokoh Nasional Pemimpin Bangsa Indonesia harus hati-hati menjaga marwah nama besar orang tuanya," kata Heikal Safar.

Heikal Safar meyakini bahwa KPK transparan dan bijaksana dalam menyikap pelaporan setiap pelaporan masyarakat, apalagi  terhadap Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep.

Lanjutnya KPK tentunya akan memperlakukan laporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

"Saya yakin Lembaga KPK mampu menanganinya, kita semua harus percaya bahwa KPK tidak bisa diintervensi, dan jika perlu bisa melibatkan lembaga - lembaga Independen Nasional maupun Internasional dalam melakukan pengawasan secara melekat terhadap perselisihan tersebut,"pungkasnya.

Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Usai Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi

Baca juga: Nasib Ubedilah Badrun, Usai Dipolisikan Jokowi Mania Karena Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Respon Wali Kota Solo

Dikutip dari Tribun Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap hadir jika nanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).

"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya menambahkan.

Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.

"Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.

Pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK Dinilai Berdampak Pada Suhu Politik Jelang Pilpres.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved