Berita Nasional

Pelapor Anak Presiden Tak Mau Minta Maaf Usai Dipolisikan Relawan Jokowi : Saya Tidak Memfitnah

Pelaporan itu berbuntut panjang hingga relawan Jokowi Mania mempolisikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Editor: Weni Wahyuny
Rizki Sandi Saputra
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal. Ia menolak minta maaf setelah laporkan anak Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ubedilah Badrun menegaskan dirinya menolak untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui sosok yang dilaporkannya itu adalah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Pelaporan itu berbuntut panjang hingga relawan Jokowi Mania mempolisikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Ubedilah bahkan diminta meminta maaf.

Menanggapi hal itu, Ubedilah tak ingin minta maaf.

Sebab, dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).

Ubedilah kemudian menyoroti laporan polisi yang diadukan terhadap dirinya.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?," kata Ubedilah.

Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.

Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional. Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved