Berita Nasional

Mardani Ali Sera Tantang KPK Terkait Gibran-Kaesang Dilaporkan Seorang Dosen : Ini Menjadi Testing

KPK ditantang untuk berani mengusut pelaporan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Devina Halim
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tantang KPK usut laporan dosen yang melaporkan anak presiden 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang dosen menjadi sorotan.

Bahkan KPK ditantang untuk berani mengusut pelaporan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Tantangan itu datang dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, hal ini menjadi momentum seberapa berani lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil, dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).

Mardani menyampaikan pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Gibran Buka Suara saat Relawan Jokowi Polisikan Pelapor Dirinya ke KPK : Nggak Usah, Aku yo Santai

"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum. Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya menghormati terkait asas praduga tak bersalah.

Namun, dia mengapresiasi ada pihak yang berani melaporkan kasus korupsi tersebut.

"Tapi emang ya domplang terkait kasus pelaporan Kaesang dan Gibran. Tentu semuanya harus didasari oleh praduga tak bersalah tapi juga di saat yang bersamaan juga harus diapresiasi ketika ada satu dua pihak yang berani mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ketum Relawan Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi

Ubedilah Dilaporkan Relawan Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved