Berita Nasional

Sikap Tegas Polri Soal Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Polda Metro Jaya mengungkapkan perihal pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.

Editor: Slamet Teguh
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Denny Siregar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Denny Siregar terus menjadi sorotan publik.

Hal tersebut tak lepas karena sejumlah kritikan diungkap Denny Siregar.

Yang terbaru, kini Polda Metro Jaya mengungkapkan perihal pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya bakal memproses kasus itu yang sudah berperkara 18 bulan dan sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.

"Iya akan ditangani secara profesional. Tentu akan diperiksa laporannya terlebih dahulu," kata Zulpan saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya dengan sebutan calon teroris.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa pastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan, tetapi saya pastikan dulu bahwa kasus itu benar dilimpahkan dari Polda Jawa Barat. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Denny Siregar Terhadap Santri

Baca juga: Denny Siregar Ledek Adegan Kehamilan Andien Ikatan Cinta: Susah Bedain Mengandung dan Berdiri

Zulpan menyebut alasan pelimpahan kasus yang diperkiarakan sejak 1,5 tahun iti karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga banyak kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus itu.

Banyak pihak yang menanyakan kasus yang dialami Denny Siregar terkesan lambat dibandingkan proses hukum terhadap Habib Bahar Smith diproses dengan cepat oleh Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, bahwa pelimpahan kasus Denny Siregar berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sehingga, pihaknya tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya yang dilaporkan pada September 2020 lalu.

"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan) dan kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Ibrahim Rabu (5/1/2022) lalu.

 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved