Berita Viral

Kata Kodam I/BB Tahu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Beri Hadiah Anggota TNI Diduga Pakai Uang Suap

Bripka Ricardo Siahaan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta menyeret nama Kapolrestabes.

Kanal YouTube KompasTV
Ilustrasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret namanya dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Geger geden, terdakwa Bripka Ricardo Siahaan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta menyeret nama Kapolrestabes.

Peltu Eliyaser Sitorus, anggota Kodam I/Bukit Barisan yang bertugas di Koramil 13/Percut Seituan, Kodim 0201/Medan merupakan anggota TNI yang berprestasi.

Pada Juni 2021 lalu, Peltu Eliyaser Sitorus berhasil mengungkap 148 Kg ganja kering.

Atas prestasinya itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memberikan Peltu Eliyaser Sitorus sepeda motor.

Belakangan terungkap, sepeda motor yang diberikan Kombes Riko Sunarko pada Peltu Eliyaser Sitorus diduga dibeli pakai uang suap.

Uang suap itu didapat dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Fakta mencengangkan ini diungkap oleh HM Rusdi, pengacara dari Bripka Ricardo Siahaan, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta, dan didakwa menguasai narkoba.

Menurut HM Rusdi, Kombes Riko Sunarko tidak hanya menggunakan sisa uang suap membeli motor hadiah anggota TNI AD, tapi juga membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar press rilis.

Terkait masalah ini, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Donald Silitonga mengaku tidak tahu soal masalah itu.

Donald hanya mengatakan, bahwa benar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko sempat memberi hadiah motor pada Peltu Eliyaser Sitorus.

"Benar bang, Polrestabes Medan memang pernah memberikan sepeda motor jenis Revo atas nama Peltu Elieser Sitorus yang bertugas sebagai Batuud (Bintara urusan dalam) Koramil 13 / PST," kata Donald kepada Tribun Medan, Rabu (12/1/2022).

Menurut Donald, pemberian itu karena anggota Kodam I/BB tersebut berprestasi mengungkap sindikat ganja kering.

Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini mengelak bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.

Dia beralasan, bahwa pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko berusaha mengelak.

Ditanya lebih lanjut soal uang suap yang katanya dipakai untuk membayar press rilis, Riko menoleh ke wartawan dengan tatapan tajam.

"Hah, press rilis untuk apa," katanya.

Ditanya mengenai langkah ke depan soal fakta persidangan, Riko cuma mengucap terima kasih.

"Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.

Dalam sidang sebelumnya, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret-seret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam sidang terungkap, bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Fakta ini tentunya mengejutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung sidang yang hadir.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.

Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved