Berita Nasional
Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian : Saya Sangat Menerima
Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penceramah Muhammad Yahya Waloni divonis lima bulan penjara kasus ujaran kebencian.
Selain dipenjara 5 bulan, Yahya Waloni pula didenda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sidang vonis Yahya Waloni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut majelis hakim, Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya.
Hal yang memberatkan Yahya Waloni adalah perbuatannya yang berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara hal yang meringankan dalam ialah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan."
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi.
Yahya Waloni pun menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Sangat menerima, saya terima," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pasalnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.
Diberitakan Tribunnews.com, jaksa menuntut Yahya Waloni dengan pidana tujuh bulan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Pada surat tuntutannya, jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.
Jaksa menyebut, Yahya Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.
Atas hal tersebut, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Yahya Waloni Akui Ceramahnya Tak Beretika
Dalam persidangan sebelumnya, Yahya Waloni mengakui jika ceramahnya tak sesuai nilai luhur atau norma.
Atas hal itu, dirinya meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya itu.
Permintaan maaf tersebut, disampaikan Yahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
"Tapi ternyata (pernyataan) saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya dalam persidangan, Selasa (21/12/2021).
Selanjutnya, ia juga menyatakan akan bertanggung jawab atas segala pernyataan yang diungkapkannya.
"Saya kira tidak ada yang mulia, saya ikuti semuanya, saya bertanggungjawab benar semua," ucap Yahya kepada Majelis Hakim.
Baca berita lainnya di Google News